PERBANDINGAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DI INDONESIA (CIVIL LAW SYSTEM) DENGAN NEGARA-NEGARA (COMMON LAW SYSTEM)


Oleh : Matheus Sanrodel Nggala
 


PERBANDINGAN SISTEM HUKUM







BAB I
PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG

Penyelesaian sengketa beberapa tahun terakhir ini tampaknya tidak hanya terjadi pada negara yang sedang berkembang, akan tetapi terjadi juga pada kehidupan negara yang sudah maju atau modern. Penyelesaian sengketa melalui Pengadilan tampaknya kurang memperoleh kepercayaan yang penuh dari masyarakat, dan orang mulai mencari berbagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Dalam penyelesaian sengketa di pengadilan telah terbukti banyak menimbulkan ketidakpuasan pada pihak-pihak yang bersengketa maupun masyarakat luas. Ketidakpuasan masyarakat dilontarkan dalam bentuk pandangan sinis, mencemooh, dan menghujat terhadap kinerja pengadilan karena dianggap tidak memanusiakan pihak-pihak yang bersengketa, menjauhkan pihak-pihak yang bersengketa dari keadilan, tempat terjadinya perdagangan putusan hakim, dan lain-lain hujatan yang ditujukan kepada lembaga peradilan.
Dengan terjadinya globalisasi, menyebabkan negara-negara di dunia termasuk Indonesia yang memang dari awal masyarakat adatnya telah melaksanakan prinsip-prinsip penyelesaian sengketa damai atau di luar pengadilan dalam kehidupan bermasyarakat mulai memasukkan penyelesaian sengketa di luar pengadilan ini ke dalam ranah hukum positif. Alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan ini kemudian berkembang dalam menyelesaikan sengketa-sengketa bisnis yang terjadi antara konsumen dengan pelaku usaha.
 B.   RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka yang menjadi rumusan masalah yang diangkat dalam tulisan ini adalah :
“Bagaimana perbandingan penyelesaian sengketa konsumen di Indonesia (civil law system) dengan negara-negara yang menganut (common law system)”.
C.   TUJUAN PENULISAN
Untuk menjelaskan dan mengkaji apa dan bagaimana perbandingan cara menyelesaikan sengketa yang berhubungan dengan konsumen dan pemberi usaha pada Negara Indonesia yang menganut civil law system dengan negara-negara yang menganut common law system.
D.   MANFAAT PENULISAN
Agar kita dapat mengetahui bagaimana perbandingan penyelesaian sengketa konsumen antara negara Indonesia yang menganut (civil law system) dengan negara-negara yang menganut (common law system).




 
BAB II
PEMBAHASAN

Konflik dan sengketa berasal dari terminologi bahasa inggris conflik, yang berarti persengketaan, perselisihan, percecokan atau pertentangan. Konflik atau persengketaan tentang  sesuatu terjadi antara dua pihak atau lebih.
Menurut B.N. Marbun, yang dimaksud dengan sengketa adalah pertikaian, perselisihan atau sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat, pertengkaran, perbantahan, yang bisa meningkat menjadi sengketa hukum[1]. Sedangkan T.C.T Simorangkir et Al memberikan pengertian sengketa adalah persoalan atau perkara[2].
Sengketa hukum menjadi istilah baku dalam ilmu hukum, khususnya yang terkait dengan kasus-kasus perdata untuk membedakan dengan tindak pidan dalam perkara pidana.
Sengketa adalah suatu fenomena yang universal yang dapat dijumpai pada setiap maysarakat dengan semua latar belakang.
Penyelesaian Sengketa Konsumen Dan Penerapannya Di Indonesia (Civil Law System)
Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK)[3], pasal 45 ayat (2), menjelaskan penyelesaian sengketa konsumen dapat di tempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Untuk menyelesaikan sengketa konsumen diluar pengadilan maka dibentuk BPSK sebagaimana dijelaskan pada Pasal 49 UUPK, yaitu “Pemerintah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di daerah tingkat II (sekarang Kabupaten atau Kota) untuk menyelesaikan sengketa konsumen diluar pengadilan.
Pasal 52 ayat (4) UUPK menjelaskan bahwa penanganan masalah dan penyelesaian sengketa konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dilakukan dengan tiga cara yaitu :
1.    Persidangan dengn cara Konsiliasi
2.    Persidangan dengan cara Mediasi
3.    Persidangan dengan cara Arbitrase
a.    Persidangan dengan Cara Konsiliasi
Penanganan sengketa konsumen dengan cara konsiliasi ditempuh atas inisiatif salah satu pihak, sedangkan majelis BPSK bersifat pasif. Hasil musyawarah yang merupakan kesepakatan antara konsumen dengan pelaku usaha yang bersengketa dibuat dalam bentuk tertulis yang ditandatangani, selanjutnya diserahkan kepada majelis untuk dibuatkan sebuah Putusan BPSK.
b.    Persidangan dengan cara Mediasi
Penyelesaian dengan cara mediasi hampir sama dengan cara konsiliasi yakni ditempuh dengan inisiatif salah satu pihak atau para pihak. Perbedaanya adalah hakim bersifat aktif sebagai perantara dan penasehat. Mediasi adalah proses dimana pihak ketiga (Pihak Netral) mengajak pihak yang bersengketa pada suatu penyelesaian sengketa yang disepakati. Batasan mediatornya berada di tengah dan tidak memihak pada salah satu pihak. Sesuai dengan sifatnya mediasi tidak dapat diwajibkan, tetapi hanya dapat terjadi jika kedua belah pihak secara sukarela berpartisipasi. Peran mediator adalah memantapkan garis komunikasi dan dialog antara kedua belah pihak.
Pasal 30 Kepmenperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001[4], persidangan dengan  cara mediasi, majelis (mediator) mempunyai tugas :
1)    Memanggil konsumen dan pelaku usaha yang bersengketa
2)    Memanggil saksi dan saksi ahli bila diperlukan
3)    Menyediakan forum bagi konsumen dan pelaku usaha yang besengketa
4)    Secara aktif memberikan saran dan anjuran penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan konsumen
5)    Secara aktif mendamaikan konsumen dan pelaku usaha yang bersengketa
Selama proses penyelesaian sengketa, semua alat bukti (barang dan atau jasa) dapat diajukan oleh majelis atas permintaan pihak yang bersengketa.
Hasil musyawarah antara kedua belah pihak dibuat dalam perjanjian tertulis, diserahkan kepada majelis untuk dibuat sebuah Putusan BPSK.
c.    Persidangan dengan cara Arbitrasi
Penyelesaian sengketa konsumen dengan cara Arbitrase berbeda dengan penyelesaian sengketa Konsiliasi dan Mediasi. Ketua BPSK tidak berwenang menentukan siapa yang akan menjadi Ketua Majelis dan anggota Majelis. Yang menentukan siapa yang menjadi majelis adalah para pihak yang besengketa. Para pihak (pelaku usaha dan konsumen) dapat memilih salah satu anggota majelis untuk menjadi arbiter dari masing-masing pihak. (pasal 32 Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001). Masing masing arbiter secara bersama memilih arbiter ketiga (anggota BPSK) untuk menjadi majelis ketua. Semua beban pembuktian ada pada pelaku usaha, namun pihak konsumen pun berhak mengajukan bukti untuk mendukung gugatannya. Setelah mempertimbangkan hasil pembuktian dari kedua belah pihak, majelis akan membuat Putusan BPSK.
Tahap Putusan
Majelis wajib menyelesaikan sengketa konsumen selambat-lambatnya dalam waktu 21 hari kerja terhitung sejak gugatan diterima BPSK. Putusan majelis Konsiliasi dan Mediasi tidak memuat sanksi administrative, sedangkan putusan majelis Arbitrase memuat sanksi administratif. Jika telah diusahakan sungguh-sungguh namun tidak mendapat kata mufakat, maka putusan diambil dengan suara terbanyak (voting). Putusan majelis disebut sebagai putusan BPSK (Pasal 38 Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001).
Putusan BPSK dapat berupa  perdamaian, gugatan ditolak, atau gugatan dikabulkan. Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam amar putusan ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku usaha berupa pemenuhan ganti rugi (pengembalian uang, penggantian barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan) dan atau sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Berikut ini dijabarkan mengenai tata cara penyelesaian sengketa melalui BPSK, yaitu sebagai berikut :[5]
1. Penyelesaian Sengketa BPSK dengan Mediasi
a.    BPSK membentuk sebuah fungsi badan sebagai fasilitator yang aktif untuk memberikan petunjuk, nasehat dan saran kepada yang bermasalah;
b.    Badan ini membiarkan yang bermasalah menyelesaikan permasalahan mereka secara menyeluruh untuk bentuk dan jumlah kompensasinya;
c.    Ketika sebuah penyelesaian dicapai, itu akan diletakkan pada persetujuan rekonsiliasi yang diperkuat oleh putusan BPSK;
d.    Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja.
2. Penyelesaian Sengketa BPSK dengan Konsiliasi
a.    BPSK membentuk sebuah badan sebagai pasif fasilitator;
b.    Badan ini membiarkan yang bermasalah menyelesaikan permasalahan mereka secara menyeluruh untuk bentuk dan jumlah konpensasinya;
c.    Ketika sebuah penyelesaian dicapai, itu akan diletakkan pada persetujuan rekonsiliasi yang diperkuat oleh putusan BPSK;
d.    Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja.
3. penyelesaian Sengketa BPSK dengan Arbitrase
a.    Para pihak yang bermasalah memilih badan CDSB sebagai arbiter dalam menyelesaikan masalah konsumen.
b.    Kedua belah pihak seutuhkan membiarkan badan tersebut menyelesaikan permasalahan mereka.
c.    BPSK membuat sebuah penyelesaian final yang mengikat
d.    Penyelesaian harus diselesaikan dalam jangka waktu 21 hari kerja paling lama.
e.    Ketika kedua belah pihak tidak puas pada penyelesaian tersebut, kedua belah pihak dapat mengajukan keluhan kepada Pengadilan Negeri dalam 14 hari setelah penyelesaian di informasikan.
f.     Tuntutan kedua belah pihak harus dipenuhi dengan persyaratan sebagai berikut: a) Surat atau dokumen yang diberikan ke Pengadilan adalah diakui atau dituntut salah/palsu b) Dokumen penting ditemukan dan disembunyikan oleh lawan; atau c) Penyelesaian dilakukan melalui satu dari tipuan pihak dalam investigasi permasalahan di pengadilan.
g.    Pengadilan Negeri dari badan peradilan berkewajiban memberikan penyelesaian dalam waktu 21 hari kerja.
h.    Jika kedua belah pihak tidak puas pada keputusan pengadilan/penyelesaian, mereka tetap memberikan kesempatan untuk mendapatkan sebuah kekuatan hukum yang cepat kepada pengadilan mahkamah Agung dalam jangka waktu 14 hari.
Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Negara-Negara (Common Law System)
Pada beberapa Negara yang menganut common law system, kasus penyelesaian sengeta konsumen diselesaikan oleh lembaga yang disebut The Small Claims Court, The Small Claims Tribunal, The Consumer Claims Tribunal dan The Market Court.
Lembaga penyelesaian sengketa ini pada umumnya terdapat di negara-negara, yaitu: 
a. The Small Claims Court terdapat di Negara Amerika Serikat dan Singapura;
b. The Small Claims Tribunal terdapat di Negara New Zealand, Singapura  dan Hongkong;
c. The Consumer Claims Tribunal terdapat di Negara Australia;
d. The Market Court terdapat di Negara Finlandia dan Swedia.
e. Consumer Disputes Redressal Agencies/District Forum, terdapat di Negara India.
Dari kelima istilah penyelesaian sengketa ini, secara garis besar dapat dikelompokan menjadi dua (2) yakni :
1.   Small Claim Court (SCC)
Model penyelesaian sengketa  Small Claims Court merupakan sistim penyelesaian yang sederhana yaitu hakim tunggal, tanpa juri dan pembuktian yang sederhana. Pada perkara Small Claims Court ini, umumnya tidak dipakai jasa penasehat hukum, tetapi dimungkinkan bantuan dari relasi atau teman yang siap membantu mereka yang mengajukan gugatan kecil.
2.   Small Claim Tribunal (SCT)
The Small Claims Tribunal, dipergunakan untuk menyebut sebuah lembaga penyelesaian perkara perdata (Civil Claims) berskala kecil dengan cara sederhana, tidak formal, cepat dan biaya murah. Lembaga penyelesaian sengketa ini pada umumnya terdapat di negara-negara yang menganut sistem hukum Anglo saxon atau Common Law seperti: New Zealand, Hongkong, dan Singapura.
Di Negara Singapura, pada penyelesaian sengketa konsumen dengan The Small Claims Tribunal yang bertindak sebagai hakim adalah seorang Barrister atau Salicitor sebagai Referee. Anggota tribunal yang memimpin jalannya persidangan  disebut dengan istilah ”President” sebagai konsekuensinya  putusannya hanya disebut dengan istilah ”decision” atau ”Settlement” atau ”award”. Singapura sebagai negara yang menggunakan The Small Claims Tribunal memberikan batasan mengenai gugatan yang dapat diajukan yaitu kerugian dialami konsumen tidak lebih dari Sin$ 2000. (Dolar Singapura).[6]
Perbedaan mendasar antara kedua jenis penyelesaian sengketa ini adalah :
Small Claims Court (SCC) bersifat tetap
Small Claims Tribunal (SCT) bersifat sementara atau ad hoc.
Hal ini tampak dalam kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan atau dengan kata lain yang bertindak sebagai hakim pada Small Claims Court benar-benar dijalankan oleh seorang hakim (Presiding Judge) sehingga putusannya disebut Judgement.[7]
Perbedaan Penyelesaian Sengketa Melalui BPSK Dengan SCC Dan SCT
a.    Sengketa konsumen di India hanya dimungkinkan satu kali banding sedangkan BPSK dimungkinkan dua kali banding yaitu, keberatan ke Pengadilan Negeri dan kasasi ke Mahkamah Agung.
b.    Anggota majelis penyelesaian sengketa konsumen di India adalah gabungan dari hakim aktif maupun pensiunan hakim dan komponen masyarakat, sedangkan majelis BPSK terdiri dari unsur pemerintah, unsur konsumen dan unsur pelaku usaha.
c.    Di India tingkat penyelesaian sengketa yang dikaitkan dengan jumlah nilai gugatan, sedangkan di Indonesia tidak dikaitkan dengan batas jumlah tuntutan. Itu berarti lembaga BPSK berkewajiban untuk menyelesaikan sengketa dengan nilai gugatan yang tidak terbatas. Tugas dan kewajiban BPSK untuk melayani semua sengketa konsumen dengan model penyelesaian sengketa  melalui mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Hal ini memperlihatkan bahwa lembaga BPSK ini bukan merupakan suatu model Small Claims Court untuk menyelesaikan sengketa konsumen dengan nilai yang kecil, seperti maksud semula pembentukan BPSK.
d.    Lembaga penyelesaian sengketa konsumen di India, mempunyai tugas dan kewenangan hanya menyelesaikan sengketa konsumen, sedangkan BPSK selaian menyelesaikan sengketa konsumen juga mempunyai kewenangan mengawasi klausula baku. Menurut penulis salah satu persoalan yang muncul dalam sistem perlindungan konsumen adalah ketidakjelasan sistematika kewenangan antar lembaga atau institusi.  Sehingga kedepan, tugas pengawasan terhadap klausula baku, yang sifatnya preventif (bukan sengketa) akan lebih tepat kalau menjadi kewenangan penuh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Perbedaaan BPSK dengan Small Claims Court SCC di India
No
BPSK
Small Claims Court (SCC)
1
BPSK dimungkinkan dua kali banding yaitu Keberatan ke Pengadilan Negeri dan Kasasi ke Pengadilan Tinggi
Sengketa konsumen di India hanya dimungkinkan satu kali banding
2
Majelis BPSK terdiri dari unsur pemeritah, unsur konsumen dan unsur pelaku usaha
Anggota majelis penyelesaian sengketa konsumen di India adalah gabungan dari hakim aktif maupun pensiunan hakim dan komponen masyarakat
3
Pada BPSK tidak dikaitkan dengan batas jumlah tuntutan
Di India tingkat penyelesaian sengketa yang dikaitkan dengan jumlah nilai gugatan
4
BPSK selain meyelesaikan sengketa konsumen juga mempunyai kewenangan mengawasi klausula baku
Lembaga penyelesaian sengketa konsumen di India mempunyai tugas dan kewenangan hanya menyelesaikan sengaketa konsumen

 Perbedaan BPSK dengan Small Claims Tribunal
No
BPSK
Small Claims Tribunal
1
BPSK adalah lembaga penyelesaian sengketa konsumen berskala kecil, formal dan biaya murah
SCT adalah lembaga penyelesaian perkara perdata (civil claims) berskala kecil dengan cara sederhana, tidak formal, cepat dan biaya murah
2
BPSK bersifat tetap
Small Claims Tribunal bersifat sementara atau ad hoc
3
Pada BPSK yang bertindak sebagai hakim adalah anggota BPSK yang berasal dari unsur pemerintah, unsur konsumen dan unsur pelaku usaha
Pada The Small Claims Tribunal yang bertindak sebagai hakim adalah seorang Barrister atau Salicitor sebagai Referee

4
Anggota BPSK yang memimpin persidangan disebut Ketua Majelis BPSK.
Anggota tribunan yang memimpin jalannya persidangan  disebut dengan istilah ”President” sebagai konsekuensinya  putusannya hanya disebut dengan istilah ”decision” atau ”settlement” atau ”award
5
BPSK tidak memberikan batasan mengenai nilai kerugian atau gugatan yang dapat diajukan.
The Small Claims Tribunal memberikan batasan mengenai gugatan yang dapat diajukan yaitu kerugian dialami konsumen tidak lebih dari Sin$ 2000. (Dolar Singapura)
6
BPSK menyelesaikan kasus-kasus sengketa konsumen dan pelanggaran pelaku usaha atas klausula baku
Terdapat batasan mengenai kasus apa saja yang dapat diajukan atau tidak dapat diajukan pada Small Claims Court maupun Small Claims Tribunal
7
Biaya perkara dibebankan pada pelaku usaha
Biaya perkara rendah bahkan dibeberapa negara di bebaskan

Terdapat perbedaan yang sangat mencolok antara sistem antara BPSK dengan Small Claims Tribunal (SCT) dan Small Claims Court (SCC) yaitu:
a.    BPSK memiliki tugas yang sangat banyak jika dibandingkan dengan Small Claims Court (SCC), menyebabkan BPSK menjadi tidak fokus dalam melaksanakan pekerjaannya
b.    BPSK adalah lembaga penyelesaian sengketa konsumen berskala kecil, formal dan biaya murah. Namun, dalam implementasinya BPSK tidak memberikan batasan mengenai nilai kerugian atau gugatan yang dapat diajukan ke BPSK. Berbeda dengan Small Claims Tribunal yang memberikan batasan yang jelas mengenai gugatan yang dapat diajukan, misalnya di Singapura  kerugian konsumen yang ditangani tidak lebih dari 2000 dolar.
c.    Pada Small Claims Court (SCC) Majelis yang menyelesaikan perkara berasal dari unsur hakim aktif dan pensiunan, sedangkan pada BPSK majelis berasal dari unsur pemerintah, pelaku usaha dan konsumen dengan latar belakang yang berbeda-beda.

 Kelemahan sistem BPSK di Indonesia (civil law system) jika dibandingkan dengan SCC dan SCT (common law system), yakni :
a.    Tugas BPSK sangat banyak, sehingga menyebabkan BPSK menjadi tidak fokus dalam melaksanakan pekerjaannya.
b.    BPSK tidak memberikan batasan mengenai nilai kerugian atau gugatan yang dapat diajukan ke BPSK.
c.    BPSK majelis berasal dari unsur pemerintah, pelaku usaha dan konsumen dengan latar belakang yang berbeda-beda, sehingga kurang memahami tugas-tugas dalam bidang peradilan.

 



BAB III
PENUTUP

A.   KESIMPULAN
Letak perbedaan yang sangat mencolok dalam perbandingan penyelesaian sengketa konsumen di negara Indonesia yang menganut civil law system dengan negara-negara yang menganut common law system adalah :
1.    Badan yang menyelesaikan sengketa
Badan yang menyelesaikan sengketa konsumen pada Negara Indonesia (civil law system) adalah BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), sedangkan pada Negara-negara yang menganut common law system adalah SCT (the Small Claims Tribunal) dan SCC (the Small Claims Court).
2.    Batasan jumlah atau nilai biaya perkara
Pada Negara Indonesia (civil law system), batasan kerugian gugatan yang diajukan tidak ada, sedangkan pada Negara-negara yang menganut common law system, SCT dan SCC memberikan batasan mengenai gugatan yang dapat diajukan yaitu kerugian yang dialami konsumen tidak lebih dari 2000 dollar Singapura.
3.    Beban biaya perkara
Biaya penyelesaian sengketa konsumen pada negara Indonesia dibebankan kepada pelaku usaha, sedangkan pada Negara-negara yang menganut common law system biaya perkaranya rendah, bahkan bebas biaya perkara.
BPSK merupakan lembaga penyelesaian sengketa konsumen yang berskala kecil, formal dan biaya murah, namun tidak membatasi besar gugatan yang diajukan konsumen.
SCT merupakan lembaga penyelesaian perkara perdata (civil claims) berskala kecil dengan cara sederhana, tidak formal, cepat dan biaya murah serta memberikan batasan yang jelas mengenai gugatan yang dapat diajukan oleh konsumen.
Pada penyelesaian model SCC, majelis yang menyelesaikan perkara berasal dari unsur hakim aktif dan pensiunan, sedangkan pada BPSK majelis berasal dari unsur pemerintah, pelaku usaha dan konsumen dengan latar belakang yang berbeda-beda.
Perbedaan penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK di Indonesia (civil law system) dengan penyelesaian sengketa konsumen model SCC dan SCT di negara-negara (common law system) dapat dilihat dari kelembagaan, batasan nilai gugatan, dan asal majelis (hakim).
B.   SARAN
Sebaiknya BPSK menerapkan ketentuan seperti yang ada dalam SCT terutama mengenai pembatasan nilai gugatan konsumen. Selain itu, anggota BPSK sebaiknya berasal dari unsur di luar pemerintah agar lebih independen, serta harus berpendidikan Sarjana Hukum agar lebih memahami tugas-tugas dalam bidang peradilan.




 DAFTAR PUSTAKA

Buku
Ali, Ahmad. Sosiologi Hukum: Kajian Empiris Terhadap Pengadilan, Jakarta: Iblam, 2004.
Cristoper W. Moore. The Mediation Process: Practical Strategies for Resolving Conflict (Edisi Kedua), San Francisco: Jossey-Bass Publishers, 1996.
Swee Kian, Catherine Tay & Tang See Chim, Your Right as a Consumer, Singapura: Time Book International, 1986.
Ihromi. Beberapa Catatan Mengenai Metode Sengketa yang Digunakan Dalam Antropologi Hukum, dalam Antropologi Hukum; Sebuah Bunga Rampai, Jakarta: Yayasan Obor, 1993.
Kurniawan. Hukum Perlindungan Konsumen, Problematika Kedudukan dan Kekuatan Putusan BPSK , Malang: UB Press, 2011.
Marbun, B.N.  Kamus Hukum Indonesia, Cetakan I, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2006.
Munir, Mochamad. Penggunaan Pengadilan Negeri Sebagai Lembaga Untuk Menyelesaikan Sengketa Dalam Masyarakat (Disertasi Universitas Airlangga Surabaya), 1997.
Nugroho, Susanti Adi. Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Implementasinya, Jakarta: Kencana, 2008.
Rohmad, Abu. Paradigma Resolusi Konflik Agraria, Semarang: Walisongo Press, 2008.
Simorangkir.  J.C.T., et.al, Kamus Hukum, Cetakan ke-5, Jakarta: Bumi Aksara, 1995.
Syafa‟at, Rachmad. Mediasi dan Advokasi Konsep dan Implementasinya, Malang: Agritek YPN Malang Kerjasama dengan SOFA Press, 2006. 
Artikel-Artikel/Internet/Makalah
Deperindag. Pedoman Operasional Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), 2003.
Deperindag. Pedoman Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), 2002.
Direktorat Perlindungan Konsumen. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, 2003.
Kurniawan. ”Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui BPSK di Indonesia (Kajian Yuridis Terhadap Permasalahan dan Kendala-kendala BPSK)”, Jurnal Hukum & Pembangunan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Tahun Ke-41 No. 3 Juli 2011.
Suparman, Eman. Jurisdiksi Pengadilan Negeri Terhadap Forum Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999, Laporan Hasil Penelitian, Dana DIK UNPAD 2003.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara RI No. 3821).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alterlatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Nebara RI Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3872).
Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2001 tentang Pembentukan BPSK pada Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Malang dan Kota Makassar.
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.


[1] Marbun B. N., “Kamus Hukum Indonesia”, Cetakan I (Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 2006), hal 285
[2] Simorangkir J.C.T., et.al, “Kamus Hukum”, Cetakan ke-5, (Jakarta: Bumi Aksara, 1995) hal 157
[3] Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen




[4] Kepmenperindag No. 350/MP/Kep/2001
[5] Direktorat Perlindungan Konsumen, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri., 2003
[6] Catherine Tay Swee Kian & Tang See Chim, “Your Right as a Consumer”, (Singapura : Penerbit, Time Book International, 1986), hal 109

[7] Susanti Adi Nugroho, Op.Cit. hal. 86.

Komentar