PERBANDINGAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DI INDONESIA (CIVIL LAW SYSTEM) DENGAN NEGARA-NEGARA (COMMON LAW SYSTEM)
Oleh : Matheus Sanrodel Nggala
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Penyelesaian sengketa beberapa tahun terakhir ini
tampaknya tidak hanya terjadi pada negara yang sedang berkembang, akan tetapi
terjadi juga pada kehidupan negara yang sudah maju atau modern. Penyelesaian
sengketa melalui Pengadilan tampaknya kurang memperoleh kepercayaan yang penuh
dari masyarakat, dan orang mulai mencari berbagai alternatif penyelesaian
sengketa di luar pengadilan.
Dalam penyelesaian sengketa di pengadilan telah terbukti
banyak menimbulkan ketidakpuasan pada pihak-pihak yang bersengketa maupun
masyarakat luas. Ketidakpuasan masyarakat dilontarkan dalam bentuk pandangan
sinis, mencemooh, dan menghujat terhadap kinerja pengadilan karena dianggap
tidak memanusiakan pihak-pihak yang bersengketa, menjauhkan pihak-pihak yang
bersengketa dari keadilan, tempat terjadinya perdagangan putusan hakim, dan
lain-lain hujatan yang ditujukan kepada lembaga peradilan.
Dengan terjadinya globalisasi, menyebabkan negara-negara
di dunia termasuk Indonesia yang memang dari awal masyarakat adatnya telah
melaksanakan prinsip-prinsip penyelesaian sengketa damai atau di luar
pengadilan dalam kehidupan bermasyarakat mulai memasukkan penyelesaian sengketa
di luar pengadilan ini ke dalam ranah hukum positif. Alternatif penyelesaian
sengketa di luar pengadilan ini kemudian berkembang dalam menyelesaikan
sengketa-sengketa bisnis yang terjadi antara konsumen dengan pelaku usaha.
B. RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan
uraian latar belakang di atas, maka yang menjadi rumusan masalah yang diangkat
dalam tulisan ini adalah :
“Bagaimana
perbandingan penyelesaian sengketa konsumen di Indonesia (civil law system) dengan negara-negara yang menganut (common law system)”.
C. TUJUAN
PENULISAN
Untuk menjelaskan dan mengkaji apa dan bagaimana perbandingan
cara menyelesaikan sengketa yang berhubungan dengan konsumen dan pemberi usaha
pada Negara Indonesia yang menganut civil
law system dengan negara-negara yang menganut common law system.
D. MANFAAT
PENULISAN
Agar kita
dapat mengetahui bagaimana perbandingan penyelesaian sengketa konsumen antara
negara Indonesia yang menganut (civil law
system) dengan negara-negara yang menganut (common law system).
BAB
II
PEMBAHASAN
Konflik dan
sengketa berasal dari terminologi bahasa inggris conflik, yang berarti
persengketaan, perselisihan, percecokan atau pertentangan. Konflik atau
persengketaan tentang sesuatu terjadi
antara dua pihak atau lebih.
Menurut B.N.
Marbun, yang dimaksud dengan sengketa adalah pertikaian, perselisihan atau
sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat, pertengkaran, perbantahan, yang
bisa meningkat menjadi sengketa hukum[1].
Sedangkan T.C.T Simorangkir et Al memberikan pengertian sengketa adalah
persoalan atau perkara[2].
Sengketa hukum
menjadi istilah baku dalam ilmu hukum, khususnya yang terkait dengan
kasus-kasus perdata untuk membedakan dengan tindak pidan dalam perkara pidana.
Sengketa
adalah suatu fenomena yang universal yang dapat dijumpai pada setiap maysarakat
dengan semua latar belakang.
Penyelesaian
Sengketa Konsumen Dan Penerapannya Di Indonesia (Civil Law System)
Undang-undang No. 8 Tahun
1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK)[3],
pasal 45 ayat (2), menjelaskan penyelesaian sengketa konsumen dapat di tempuh
melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para
pihak yang bersengketa. Untuk menyelesaikan sengketa konsumen diluar pengadilan
maka dibentuk BPSK sebagaimana dijelaskan pada Pasal 49 UUPK, yaitu “Pemerintah
membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di daerah tingkat II (sekarang
Kabupaten atau Kota) untuk menyelesaikan sengketa konsumen diluar pengadilan.
Pasal 52 ayat (4) UUPK
menjelaskan bahwa penanganan masalah dan penyelesaian sengketa konsumen melalui
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dilakukan dengan tiga cara yaitu :
1.
Persidangan
dengn cara Konsiliasi
2.
Persidangan
dengan cara Mediasi
3.
Persidangan
dengan cara Arbitrase
a.
Persidangan
dengan Cara Konsiliasi
Penanganan sengketa konsumen dengan cara konsiliasi
ditempuh atas inisiatif salah satu pihak, sedangkan majelis BPSK bersifat
pasif. Hasil musyawarah yang merupakan kesepakatan antara konsumen dengan
pelaku usaha yang bersengketa dibuat dalam bentuk tertulis yang ditandatangani,
selanjutnya diserahkan kepada majelis untuk dibuatkan sebuah Putusan BPSK.
b.
Persidangan
dengan cara Mediasi
Penyelesaian dengan cara mediasi hampir sama dengan cara
konsiliasi yakni ditempuh dengan inisiatif salah satu pihak atau para pihak.
Perbedaanya adalah hakim bersifat aktif sebagai perantara dan penasehat.
Mediasi adalah proses dimana pihak ketiga (Pihak Netral) mengajak pihak yang
bersengketa pada suatu penyelesaian sengketa yang disepakati. Batasan
mediatornya berada di tengah dan tidak memihak pada salah satu pihak. Sesuai
dengan sifatnya mediasi tidak dapat diwajibkan, tetapi hanya dapat terjadi jika
kedua belah pihak secara sukarela berpartisipasi. Peran mediator adalah
memantapkan garis komunikasi dan dialog antara kedua belah pihak.
Pasal 30 Kepmenperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001[4],
persidangan dengan cara mediasi, majelis
(mediator) mempunyai tugas :
1)
Memanggil
konsumen dan pelaku usaha yang bersengketa
2)
Memanggil
saksi dan saksi ahli bila diperlukan
3)
Menyediakan
forum bagi konsumen dan pelaku usaha yang besengketa
4)
Secara
aktif memberikan saran dan anjuran penyelesaian sengketa sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan konsumen
5)
Secara
aktif mendamaikan konsumen dan pelaku usaha yang bersengketa
Selama proses
penyelesaian sengketa, semua alat bukti (barang dan atau jasa) dapat diajukan
oleh majelis atas permintaan pihak yang bersengketa.
Hasil
musyawarah antara kedua belah pihak dibuat dalam perjanjian tertulis,
diserahkan kepada majelis untuk dibuat sebuah Putusan BPSK.
c.
Persidangan
dengan cara Arbitrasi
Penyelesaian
sengketa konsumen dengan cara Arbitrase berbeda dengan penyelesaian sengketa
Konsiliasi dan Mediasi. Ketua BPSK tidak berwenang menentukan siapa yang akan
menjadi Ketua Majelis dan anggota Majelis. Yang menentukan siapa yang menjadi
majelis adalah para pihak yang besengketa. Para pihak (pelaku usaha dan
konsumen) dapat memilih salah satu anggota majelis untuk menjadi arbiter dari
masing-masing pihak. (pasal 32 Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001). Masing
masing arbiter secara bersama memilih arbiter ketiga (anggota BPSK) untuk menjadi majelis ketua. Semua beban pembuktian
ada pada pelaku usaha, namun pihak konsumen pun berhak mengajukan bukti untuk
mendukung gugatannya. Setelah mempertimbangkan hasil pembuktian dari kedua
belah pihak, majelis akan membuat Putusan BPSK.
Tahap
Putusan
Majelis wajib
menyelesaikan sengketa konsumen selambat-lambatnya dalam waktu 21 hari kerja
terhitung sejak gugatan diterima BPSK. Putusan majelis Konsiliasi dan Mediasi
tidak memuat sanksi administrative, sedangkan putusan majelis Arbitrase memuat
sanksi administratif. Jika telah diusahakan sungguh-sungguh namun tidak
mendapat kata mufakat, maka putusan diambil dengan suara terbanyak (voting). Putusan majelis disebut sebagai
putusan BPSK (Pasal 38 Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001).
Putusan BPSK dapat
berupa perdamaian, gugatan ditolak, atau
gugatan dikabulkan. Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam amar putusan
ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku usaha berupa pemenuhan
ganti rugi (pengembalian uang, penggantian barang dan atau jasa yang sejenis
atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan) dan
atau sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak
Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Berikut ini dijabarkan
mengenai tata cara penyelesaian sengketa melalui BPSK, yaitu sebagai berikut :[5]
1.
Penyelesaian Sengketa BPSK dengan Mediasi
a.
BPSK
membentuk sebuah fungsi badan sebagai fasilitator yang aktif untuk memberikan
petunjuk, nasehat dan saran kepada yang bermasalah;
b.
Badan
ini membiarkan yang bermasalah menyelesaikan permasalahan mereka secara
menyeluruh untuk bentuk dan jumlah kompensasinya;
c.
Ketika
sebuah penyelesaian dicapai, itu akan diletakkan pada persetujuan rekonsiliasi
yang diperkuat oleh putusan BPSK;
d.
Penyelesaian
dilaksanakan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja.
2. Penyelesaian Sengketa
BPSK dengan Konsiliasi
a.
BPSK
membentuk sebuah badan sebagai pasif fasilitator;
b.
Badan
ini membiarkan yang bermasalah menyelesaikan permasalahan mereka secara
menyeluruh untuk bentuk dan jumlah konpensasinya;
c.
Ketika
sebuah penyelesaian dicapai, itu akan diletakkan pada persetujuan rekonsiliasi
yang diperkuat oleh putusan BPSK;
d.
Penyelesaian
dilaksanakan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja.
3. penyelesaian Sengketa
BPSK dengan Arbitrase
a.
Para
pihak yang bermasalah memilih badan CDSB sebagai arbiter dalam menyelesaikan
masalah konsumen.
b.
Kedua
belah pihak seutuhkan membiarkan badan tersebut menyelesaikan permasalahan
mereka.
c.
BPSK
membuat sebuah penyelesaian final yang mengikat
d.
Penyelesaian
harus diselesaikan dalam jangka waktu 21 hari kerja paling lama.
e.
Ketika
kedua belah pihak tidak puas pada penyelesaian tersebut, kedua belah pihak dapat
mengajukan keluhan kepada Pengadilan Negeri dalam 14 hari setelah penyelesaian
di informasikan.
f.
Tuntutan
kedua belah pihak harus dipenuhi dengan persyaratan sebagai berikut: a) Surat
atau dokumen yang diberikan ke Pengadilan adalah diakui atau dituntut
salah/palsu b) Dokumen penting ditemukan dan disembunyikan oleh lawan; atau c)
Penyelesaian dilakukan melalui satu dari tipuan pihak dalam investigasi
permasalahan di pengadilan.
g.
Pengadilan
Negeri dari badan peradilan berkewajiban memberikan penyelesaian dalam waktu 21
hari kerja.
h.
Jika
kedua belah pihak tidak puas pada keputusan pengadilan/penyelesaian, mereka
tetap memberikan kesempatan untuk mendapatkan sebuah kekuatan hukum yang cepat
kepada pengadilan mahkamah Agung dalam jangka waktu 14 hari.
Penyelesaian
Sengketa Konsumen Di Negara-Negara (Common
Law System)
Pada beberapa Negara yang
menganut common law system, kasus penyelesaian sengeta konsumen diselesaikan
oleh lembaga yang disebut The Small Claims Court, The Small Claims Tribunal,
The Consumer Claims Tribunal dan The Market Court.
Lembaga penyelesaian
sengketa ini pada umumnya terdapat di negara-negara, yaitu:
a. The Small Claims Court terdapat di Negara Amerika Serikat dan
Singapura;
b. The Small Claims Tribunal terdapat di Negara New Zealand,
Singapura dan Hongkong;
c. The Consumer Claims Tribunal terdapat di Negara Australia;
d. The Market Court terdapat di Negara Finlandia dan Swedia.
e. Consumer Disputes Redressal Agencies/District Forum, terdapat di
Negara India.
Dari kelima istilah
penyelesaian sengketa ini, secara garis besar dapat dikelompokan menjadi dua
(2) yakni :
1. Small
Claim Court (SCC)
Model penyelesaian sengketa Small
Claims Court merupakan sistim penyelesaian yang sederhana yaitu hakim
tunggal, tanpa juri dan pembuktian yang sederhana. Pada perkara Small Claims Court ini, umumnya tidak
dipakai jasa penasehat hukum, tetapi dimungkinkan bantuan dari relasi atau
teman yang siap membantu mereka yang mengajukan gugatan kecil.
2. Small
Claim Tribunal (SCT)
The Small Claims Tribunal, dipergunakan untuk menyebut sebuah
lembaga penyelesaian perkara perdata (Civil
Claims) berskala kecil dengan cara sederhana, tidak formal, cepat dan biaya
murah. Lembaga penyelesaian sengketa ini pada umumnya terdapat di negara-negara
yang menganut sistem hukum Anglo saxon atau Common
Law seperti: New Zealand, Hongkong, dan Singapura.
Di Negara Singapura, pada
penyelesaian sengketa konsumen dengan The
Small Claims Tribunal yang bertindak sebagai hakim adalah seorang Barrister
atau Salicitor sebagai Referee. Anggota tribunal yang memimpin jalannya
persidangan disebut dengan istilah ”President” sebagai konsekuensinya putusannya hanya disebut dengan istilah ”decision” atau ”Settlement” atau ”award”.
Singapura sebagai negara yang menggunakan The
Small Claims Tribunal memberikan batasan mengenai gugatan yang dapat
diajukan yaitu kerugian dialami konsumen tidak lebih dari Sin$ 2000. (Dolar
Singapura).[6]
Perbedaan mendasar antara
kedua jenis penyelesaian sengketa ini adalah :
Small
Claims Court
(SCC) bersifat tetap
Small
Claims Tribunal
(SCT) bersifat sementara atau ad hoc.
Hal ini tampak dalam
kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan atau dengan kata
lain yang bertindak sebagai hakim pada Small
Claims Court benar-benar dijalankan oleh seorang hakim (Presiding Judge) sehingga putusannya
disebut Judgement.[7]
Perbedaan
Penyelesaian Sengketa Melalui BPSK Dengan SCC Dan SCT
a.
Sengketa
konsumen di India hanya dimungkinkan satu kali banding sedangkan BPSK
dimungkinkan dua kali banding yaitu, keberatan ke Pengadilan Negeri dan kasasi
ke Mahkamah Agung.
b.
Anggota
majelis penyelesaian sengketa konsumen di India adalah gabungan dari hakim
aktif maupun pensiunan hakim dan komponen masyarakat, sedangkan majelis BPSK
terdiri dari unsur pemerintah, unsur konsumen dan unsur pelaku usaha.
c.
Di
India tingkat penyelesaian sengketa yang dikaitkan dengan jumlah nilai gugatan,
sedangkan di Indonesia tidak dikaitkan dengan batas jumlah tuntutan. Itu
berarti lembaga BPSK berkewajiban untuk menyelesaikan sengketa dengan nilai
gugatan yang tidak terbatas. Tugas dan kewajiban BPSK untuk melayani semua
sengketa konsumen dengan model penyelesaian sengketa melalui mediasi, konsiliasi dan arbitrase.
Hal ini memperlihatkan bahwa lembaga BPSK ini bukan merupakan suatu model Small Claims Court untuk menyelesaikan
sengketa konsumen dengan nilai yang kecil, seperti maksud semula pembentukan
BPSK.
d.
Lembaga
penyelesaian sengketa konsumen di India, mempunyai tugas dan kewenangan hanya
menyelesaikan sengketa konsumen, sedangkan BPSK selaian menyelesaikan sengketa
konsumen juga mempunyai kewenangan mengawasi klausula baku. Menurut penulis
salah satu persoalan yang muncul dalam sistem perlindungan konsumen adalah
ketidakjelasan sistematika kewenangan antar lembaga atau institusi. Sehingga kedepan, tugas pengawasan terhadap
klausula baku, yang sifatnya preventif (bukan sengketa) akan lebih tepat kalau
menjadi kewenangan penuh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Perbedaaan
BPSK dengan Small Claims Court SCC di
India
|
No
|
BPSK
|
Small Claims Court (SCC)
|
|
1
|
BPSK
dimungkinkan dua kali banding yaitu Keberatan ke Pengadilan Negeri dan Kasasi
ke Pengadilan Tinggi
|
Sengketa
konsumen di India hanya dimungkinkan satu kali banding
|
|
2
|
Majelis
BPSK terdiri dari unsur pemeritah, unsur konsumen dan unsur pelaku usaha
|
Anggota
majelis penyelesaian sengketa konsumen di India adalah gabungan dari hakim
aktif maupun pensiunan hakim dan komponen masyarakat
|
|
3
|
Pada
BPSK tidak dikaitkan dengan batas jumlah tuntutan
|
Di
India tingkat penyelesaian sengketa yang dikaitkan dengan jumlah nilai
gugatan
|
|
4
|
BPSK
selain meyelesaikan sengketa konsumen juga mempunyai kewenangan mengawasi
klausula baku
|
Lembaga
penyelesaian sengketa konsumen di India mempunyai tugas dan kewenangan hanya
menyelesaikan sengaketa konsumen
|
Perbedaan
BPSK dengan Small Claims Tribunal
|
No
|
BPSK
|
Small Claims Tribunal
|
|
1
|
BPSK
adalah lembaga penyelesaian sengketa konsumen berskala kecil, formal dan
biaya murah
|
SCT
adalah lembaga penyelesaian perkara perdata (civil claims) berskala kecil dengan cara sederhana, tidak formal,
cepat dan biaya murah
|
|
2
|
BPSK
bersifat tetap
|
Small Claims Tribunal bersifat sementara atau
ad hoc
|
|
3
|
Pada
BPSK yang bertindak sebagai hakim adalah anggota BPSK yang berasal dari unsur
pemerintah, unsur konsumen dan unsur pelaku usaha
|
Pada
The Small Claims Tribunal yang
bertindak sebagai hakim adalah seorang Barrister
atau Salicitor sebagai Referee
|
|
4
|
Anggota
BPSK yang memimpin persidangan disebut Ketua Majelis BPSK.
|
Anggota
tribunan yang memimpin jalannya persidangan
disebut dengan istilah ”President”
sebagai konsekuensinya putusannya
hanya disebut dengan istilah ”decision”
atau ”settlement” atau ”award”
|
|
5
|
BPSK
tidak memberikan batasan mengenai nilai kerugian atau gugatan yang dapat
diajukan.
|
The Small Claims
Tribunal
memberikan batasan mengenai gugatan yang dapat diajukan yaitu kerugian
dialami konsumen tidak lebih dari Sin$ 2000. (Dolar Singapura)
|
|
6
|
BPSK
menyelesaikan kasus-kasus sengketa konsumen dan pelanggaran pelaku usaha atas
klausula baku
|
Terdapat
batasan mengenai kasus apa saja yang dapat diajukan atau tidak dapat diajukan
pada Small Claims Court maupun Small Claims Tribunal
|
|
7
|
Biaya
perkara dibebankan pada pelaku usaha
|
Biaya
perkara rendah bahkan dibeberapa negara di bebaskan
|
Terdapat perbedaan yang
sangat mencolok antara sistem antara BPSK dengan Small Claims Tribunal (SCT) dan Small
Claims Court (SCC) yaitu:
a.
BPSK
memiliki tugas yang sangat banyak jika dibandingkan dengan Small Claims Court (SCC), menyebabkan BPSK menjadi tidak fokus
dalam melaksanakan pekerjaannya
b.
BPSK
adalah lembaga penyelesaian sengketa konsumen berskala kecil, formal dan biaya
murah. Namun, dalam implementasinya BPSK tidak memberikan batasan mengenai
nilai kerugian atau gugatan yang dapat diajukan ke BPSK. Berbeda dengan Small Claims Tribunal yang memberikan
batasan yang jelas mengenai gugatan yang dapat diajukan, misalnya di
Singapura kerugian konsumen yang
ditangani tidak lebih dari 2000 dolar.
c.
Pada
Small Claims Court (SCC) Majelis yang
menyelesaikan perkara berasal dari unsur hakim aktif dan pensiunan, sedangkan
pada BPSK majelis berasal dari unsur pemerintah, pelaku usaha dan konsumen
dengan latar belakang yang berbeda-beda.
Kelemahan sistem BPSK di
Indonesia (civil law system) jika
dibandingkan dengan SCC dan SCT (common
law system), yakni :
a.
Tugas
BPSK sangat banyak, sehingga menyebabkan BPSK menjadi tidak fokus dalam
melaksanakan pekerjaannya.
b.
BPSK
tidak memberikan batasan mengenai nilai kerugian atau gugatan yang dapat
diajukan ke BPSK.
c.
BPSK
majelis berasal dari unsur pemerintah, pelaku usaha dan konsumen dengan latar
belakang yang berbeda-beda, sehingga kurang memahami tugas-tugas dalam bidang
peradilan.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Letak perbedaan yang sangat mencolok dalam perbandingan
penyelesaian sengketa konsumen di negara Indonesia yang menganut civil law system dengan negara-negara
yang menganut common law system
adalah :
1.
Badan
yang menyelesaikan sengketa
Badan yang menyelesaikan
sengketa konsumen pada Negara Indonesia (civil
law system) adalah BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), sedangkan
pada Negara-negara yang menganut common
law system adalah SCT (the Small
Claims Tribunal) dan SCC (the Small
Claims Court).
2.
Batasan
jumlah atau nilai biaya perkara
Pada Negara Indonesia (civil law system), batasan kerugian
gugatan yang diajukan tidak ada, sedangkan pada Negara-negara yang menganut common law system, SCT dan SCC
memberikan batasan mengenai gugatan yang dapat diajukan yaitu kerugian yang
dialami konsumen tidak lebih dari 2000 dollar Singapura.
3.
Beban
biaya perkara
Biaya
penyelesaian sengketa konsumen pada negara Indonesia dibebankan kepada pelaku
usaha, sedangkan pada Negara-negara yang menganut common law system biaya perkaranya rendah, bahkan bebas biaya
perkara.
BPSK merupakan lembaga penyelesaian sengketa konsumen
yang berskala kecil, formal dan biaya murah, namun tidak membatasi besar
gugatan yang diajukan konsumen.
SCT merupakan lembaga penyelesaian perkara perdata (civil claims) berskala kecil dengan cara
sederhana, tidak formal, cepat dan biaya murah serta memberikan batasan yang
jelas mengenai gugatan yang dapat diajukan oleh konsumen.
Pada
penyelesaian model SCC, majelis yang menyelesaikan perkara berasal dari unsur
hakim aktif dan pensiunan, sedangkan pada BPSK majelis berasal dari unsur
pemerintah, pelaku usaha dan konsumen dengan latar belakang yang berbeda-beda.
Perbedaan
penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK di Indonesia (civil law system) dengan penyelesaian sengketa konsumen model SCC
dan SCT di negara-negara (common law
system) dapat dilihat dari kelembagaan, batasan nilai gugatan, dan asal
majelis (hakim).
B. SARAN
Sebaiknya BPSK
menerapkan ketentuan seperti yang ada dalam SCT terutama mengenai pembatasan
nilai gugatan konsumen. Selain itu, anggota BPSK sebaiknya berasal dari unsur
di luar pemerintah agar lebih independen, serta harus berpendidikan Sarjana
Hukum agar lebih memahami tugas-tugas dalam bidang peradilan.
DAFTAR
PUSTAKA
Buku
Ali, Ahmad. Sosiologi
Hukum: Kajian Empiris Terhadap Pengadilan, Jakarta: Iblam, 2004.
Cristoper
W. Moore. The Mediation Process: Practical Strategies for Resolving Conflict
(Edisi Kedua), San Francisco: Jossey-Bass Publishers, 1996.
Swee
Kian, Catherine Tay & Tang See Chim, Your Right as a Consumer, Singapura:
Time Book International, 1986.
Ihromi.
Beberapa Catatan Mengenai Metode Sengketa yang Digunakan Dalam Antropologi
Hukum, dalam Antropologi Hukum; Sebuah Bunga Rampai, Jakarta: Yayasan Obor,
1993.
Kurniawan.
Hukum Perlindungan Konsumen, Problematika Kedudukan dan Kekuatan Putusan BPSK ,
Malang: UB Press, 2011.
Marbun, B.N. Kamus Hukum Indonesia, Cetakan I, Jakarta:
Pustaka Sinar Harapan, 2006.
Munir,
Mochamad. Penggunaan Pengadilan Negeri Sebagai Lembaga Untuk Menyelesaikan
Sengketa Dalam Masyarakat (Disertasi Universitas Airlangga Surabaya), 1997.
Nugroho,
Susanti Adi. Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara
Serta Implementasinya, Jakarta: Kencana, 2008.
Rohmad, Abu. Paradigma
Resolusi Konflik Agraria, Semarang: Walisongo Press, 2008.
Simorangkir. J.C.T., et.al, Kamus Hukum, Cetakan ke-5,
Jakarta: Bumi Aksara, 1995.
Syafa‟at,
Rachmad. Mediasi dan Advokasi Konsep dan Implementasinya, Malang: Agritek YPN
Malang Kerjasama dengan SOFA Press, 2006.
Artikel-Artikel/Internet/Makalah
Deperindag. Pedoman
Operasional Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), 2003.
Deperindag. Pedoman
Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), 2002.
Direktorat Perlindungan
Konsumen. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, 2003.
Kurniawan.
”Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui BPSK di Indonesia (Kajian Yuridis
Terhadap Permasalahan dan Kendala-kendala BPSK)”, Jurnal Hukum &
Pembangunan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Tahun Ke-41 No. 3 Juli 2011.
Suparman,
Eman. Jurisdiksi Pengadilan Negeri Terhadap Forum Arbitrase Dalam Penyelesaian
Sengketa Bisnis Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999, Laporan Hasil
Penelitian, Dana DIK UNPAD 2003.
Perundang-Undangan
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara RI Tahun 1999
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara RI No. 3821).
Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alterlatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran
Nebara RI Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3872).
Keputusan
Presiden Nomor 90 Tahun 2001 tentang Pembentukan BPSK pada Pemerintah Kota
Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung,
Kota Semarang, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Malang dan Kota Makassar.
Keputusan
Menteri Perindustrian Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan
Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
[1] Marbun B. N., “Kamus Hukum Indonesia”, Cetakan I (Jakarta : Pustaka
Sinar Harapan, 2006), hal 285
[2] Simorangkir J.C.T., et.al, “Kamus Hukum”, Cetakan ke-5, (Jakarta:
Bumi Aksara, 1995) hal 157
[4] Kepmenperindag No. 350/MP/Kep/2001
[5] Direktorat Perlindungan Konsumen, Direktorat Jenderal Perdagangan
Dalam Negeri., 2003
[6] Catherine Tay Swee Kian & Tang See Chim, “Your Right as a Consumer”, (Singapura : Penerbit, Time Book
International, 1986), hal 109
[7] Susanti Adi Nugroho, Op.Cit. hal. 86.

Komentar
Posting Komentar